Header Ads

Sejarah Polisi Indonesia lengkap



1. Zaman Singosari dan Majapahit

Kata Polisi merupaka satu istilah yang dibawa oleh orang-orang Eropa ketika melakukan kolonialisasi di Indonesia, Orang Belanda menyebutnya dengan Politie, orang Jerman Polizei, orang Inggris dengan istilah Police, orang Spanyol menyebutnya Politie, orang Portugis menyebutnya dengan istilah ………..
Pekerjaan atau tugas pokok Polisi yang ada di negara-negara tersebut adalah melakukan tugas penjagaan,pengaturaan, pengawalan dan patroli, yang fungsinya untuk melindungi, mengayomi, melayani dan menegakan hukum yang telah ditetapkan oleh Raja-nya. Pekerjaan, Tugas dan fungsi Polisi seperti itu juga ada pada jaman raja-raja di Indonesia, seperti yang tertulis dalam Kitab Pararotan yang ditulis oleh ………………….
Menurut Kitab Pararotan, yang  menceritakan tentang kerajaan Singosari tahun 1222 – 1392, dengan Raja pertamanya Ken Arok sampai Raja terakhirnya …………., pada jaman Kerajaan Singasari itu tugas penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli guna mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum diserahkan pada alat negara kerajaan yang disebut Bhayangkara, diceritakan dalam Pupuh IX Pararotan “sehubungan dengan wafatnya Tohjaya di Katang Lambang (sekarang Pasuruan) pasukan yang berkewajiban menjaga keamanan Keraton adalah pasukan Bhayangkara.  Istilah Bhayangkara itu dikemudian hari diadopsi oleh Polri sebagai alat   negara penegak hukum Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah Kerajaan Singasari runtuh pada Tahun 1392 diteruskan dengan lahirnya Kerajaan Majapahit Tahun 1392 – 15       ,dengan Raja pertamanya Raden Wijaya dan Raja terakhirnya ………….. , berdasarkan Kitab Negarakertagama yang aslinya disebut  Desawarnana atau Kitab Pustaka Raja yang ditulis oleh Mpu Prapanca,  negara kerajaan Majapahit adalah kerajaan yang berdasarkan atas hukum, dengan UUD negara yang bernama Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, seluruh sendi-sendi kehidupan didasarkan pada Kitab tersebut yang kemudian dibagi lagi sesuai bidang hukumnya antara lain bidang hukum pidana yang memakai Kitab Astadusta yang dalam penegakan hukumnya diserahkan pada pasukan Bhayangkara, dituliskan pada zaman Raja Hayam Wuruk Raja telah menghukum mati Demung Sora yang merupakan salah satu petinggi kerajaan Majapahit karena bersalah telah membunuh Mahesa Anabrang berdasarkan Kitab Astadusta yang dilaksanakan oleh Kesatuan Bhayangkara.
Sehingga nama satu kesatuan  Bhayangkara yang bertugas untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli guna melindungi, mengayomi, melayani dan menegakan hukum masyarakat dan negara sudah ada sejak zaman kerajaan Singosari dan kerajaan Majapahit yang dalam pelaksanaan tugasnya sangat mumpuni dan terkenal tegas, berani, jujur dalam menegakan hukum dan loyal pada  Raja sehingga Kesatuan Bhayangkara pada jaman kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Gajahmada dapat menghantarkan Kerajaan Majapahit kepuncak kejayaan negara yang sampai saat ini masih kita banggakan dan kita agung-agungkan, negara kesatuan Republik Indonesia mengharapkan sifat para kesatria Bhayangkara Majapahit itu dapat diwujudkan dalam negara Indonesia sehingga sebutan Bhayangkara tersebut disematkan pada Polri sebagai alat negara penegak hukum.

2. Zaman Hindia Belanda

Ketika Kerajaan Majapahit runtuh pada sekitar Tahun 159  ……., tidak tercatat dalam sejarah bagaimana keberadaan Polisi pada zaman setelah Majapahit hilang dan timbulnya Kesultanan-Kesultanan yang berdasarkan pemerintahan Islam, sampai akhirnya kedatangan para pedagang Belanda yang tergabung dalam VOC yang mempunyai pasukan keamanan untuk menjaga, mengawal, dan patroli keamanan jalur dagangnya seperti tugas dan fungsi yang dilakukan pada zaman Majapahit, tetapi dibentuk dalam organisasi-organisasi kecil yang dibentuk sesuai kebutuhan perusahaan dagang tertentu, yang di adopsi dari negara Eropa khususnya Belanda, sampai akhirnya VOC bangkrut dan tidak dapat mengamankan jalur perdagangannya dari persaingan perebutan jalan dan jalur perdagangan laut dari pasukan keamanan Portugis, Spanyol dan Inggris, sehingga diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda pada tanggal 1 Januari 1800 dengan Gubernur Jendral pertamanya …………., yang dalam menjalankan pemerintahannya agar tercapai tertib sosial masyarakat  telah memberlakukan azas hukum Cocordansi beginsel yaitu hukum yang berlaku di kerajaan Belanda/Nederland diberlakukan juga untuk semua tatanan hukum masyarakat Hindia Belanda (Indonesia), antara lain Wetbook van Strafrechts (KUHPidana), Burgelijk Wetbok (BW = KUHPerdata), Wetbok van Kopenhandel (WvK = KUHDagang), Administratierechts (Hukum Administrasi Negara) walau pada saat itu daya mengikatnya masih bersifat sukarela bagi siapa saja yang mau menggunakan hukum-hukum tersebut.
Pada Tahun 1848 Gubernur Jenderal J.J. Rochussen telah memerintahkan kepada MR. H.L. Wickers selaku Ketua Hoogge Rechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi Hindia Belanda) untuk membuat peraturan untuk warga Hindia Belanda/Bumi Putra yang akhirnya  pada tanggal 5 April 1848  (Stb. 1848 Nomor 16) ditetapkanlah Inlandsch Reglement (IR) tentang “Reglement op de uit oefening van de Politie de Burgerlijke Rechtspleging en de Strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura (Reglement tentang pelaksanaan tugas Kepolisian, Peradilan perkara perdata dan Penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumi Putra dan Timur Asing di Jawa dan Madura)” yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. Selanjutnya pada Tahun 1926 IR telah diubah dan disempurnakan (Herziene) dengan Stb 1929 Nomor 559 disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah Hidia Belanda yang semakin kokoh, dan pada Tahun 1941 (Stb. 1941 Nomor 44)  IR diubah lagi untuk yang kedua kalinya  yang kemudian dikenal dengan nama Herziene Inlandsch Reglement (HIR). dan pada tahun 1981  HIR dinasionalisasi dan disesuaikan dengan alam kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan Hak Azazi Manusia menjadi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan ditetapkannya IR pada tanggal 1 Mei 1848 yang diperbaharui menjadi HIR pada tahun 1941, jelas dan tegas bagaimana peran, tugas pokok, dan fungsi Polisi yaitu sebagai Penjaga Keamanan, Ketertiban, Pengaturan, Pengawalan, dan Patroli guna Melindungi, Mengayomi, Melayani, dan Menegakan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Hindia Belanda/Nederland Indie. yang kemudian setelah Indonesia merdeka pada Tanggal 17 Agustus 1945 Peran, Tugas Pokok, dan fungsi Polisi sebagaimana yang di atur dalam HIR terus dijalankan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri)  sampai sekarang yang didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

3.  Zaman Jepang

Pasukan perang Jepang yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Hitoshi Immamura masuk ke Indonesia pada Tanggal 510 Januari 1942 dimulai dari Tarakan terus menuju dan menguasai Minahasa, Balikpapan, Ambon, Pontianak, Makasar, Banjarmasin, Palembang, Bali hanya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berhasil menguasai Kalimantan, Sulawesi, Ambon dan Sumatra, dan pada tanggal 5 Maret 1942 sudah sampai Batavia, dengan serangan kilat yang hanya memerlukan waktu 3 (tiga) hari saja pasukan Belanda yang dipimpin oleh Letjen H.Ter Poorten melarikan diri ke Subang, Jepang menguasai Batavia dan pada tanggal 8 Maret 1942 sebagai bukti Jepang menguasai Batavia, nama Batavia pada tanggal 8 Maret 1942 oleh Jepang diganti namanya menjadi Jakarta, dan  akhirnya Belanda menyerah pada Jepang pada tanggal 9 Maret 1942 di Kalijati-Subang, yang kemudian nama Nederland Indie diganti menjadi Indonesia.
Setelah Jepang berkuasa pada tanggal 9 Maret 1942 ditetapkanlah UU Nomor 42 Tahun 1942 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah. Dimana wilayah Indonesia dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah 1 meliputi Sumatra, Jawa dan Madura, dan Wilayah 2 meliputi Kalimantan dan Indonesia Timur. Untuk melakukian ketertiban umum Pemerintah Jepang mengangkat orang Bumi Putra Indonesia menjadi pejabat Polisi menggantikan Jabatan yang ditinggalkan oleh orang Belanda, Pusat Kepolisian berkedudukan di Jakarta dengan nama Keisatsu bu Kepalanya disebut Keisatsu Elucho, Kepolisian wilayah Sumatra berkedudukan di Bukit Tinggi, Kepolisian Wilayah Kalimantan di Banjarmasin, dan Wilayah Indonesia Timur di Makasar. Seorang kepala Kepolisian Daerah didampingi oleh seorang Polisi Jepang  dengan Jabatan Sidokaan, pada saat itu Polisi bentukan Jepang tersebut diberi tugas untuk menegakan hukum yang diberlakukan oleh Jepang termasuk melakukan Penyidikan, selain itu diberi wewenang untuk memimpin Keibondan yaitu  Polsi sipil yang tugasnya menjaga keamanan.
Setelah  Jepang menyerah pada Sekutu pada tanggal 19 Oktober 1945 di Gambir Timur Nomor 19 Jakarta dilakukan perjanjian antara Polisi Indonesia yang diwakili oleh M. Sidik Adisaputra dengan pimpinan Militery Police Sekutu yang diwakili oleh Mayor Harding, Mayor Masse, Kapten Smith dan Kapten Baules, dengtan tugas untuk menjaga keamanan negara dan masyarakat.

4. Zaman Kemerdekaan Indonesia

Setelah Prolamasi 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka, dan pada Tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) maka sejak saat itu terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan sitem pemerintahan Presidensiil, untuk menjaga keamanan negara maka pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN), Pada Tanggal 21 Agustus 1945 Inspektur Kelas 1 Polisi M. Mochammad Jassin Komandan Polisi  Istimewa Surabaya memproklamasikan Proklamasi Kepolsian Indonesia, dengan bunyi  “Oentoek bersatoe dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Polisi Istimewa Sebagai Polisi Republik Indonesia”, pada tanggal 22 Agustus 1945 Kepolisian Indonesia dibentuk dibawah Menteri Dalam Negeri, dan pada tanggal 29 September 1945 Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno melantik R.S. Soekanto sebagai Kapala Kepolisian Republik Indonesia yang pertama, dengan tugas untuk Mengamankan, Mengawal, Menjaga serta menegakan hukum Negara dan Bangsa Indonesia yang merdeka.

No comments

Powered by Blogger.