Header Ads

Polres Blora Ikuti Rakor Persiapan Operasi Mandiri Kewilayahan

   "AMAN SURO TH 2017”
Polres Blora – Hari besar tahun baru Islam tanggal 1 Muharam atau 1 Suro tinggal beberapa hari lagi. Berbagai upaya dan persiapan pengamanan telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Blora dalam rangka menjaga Kamtibmas kondusif selama bulan Muharam hingga selesai nanti. Dari pihak Polri, dalam waktu dekat akan menggelar cipta kondisi Operasi Mandiri Kewilayahan "AMAN SURO TH 2017" dalam pengamanan kegiatan PSH Suran Agung PSH Winongo Tunas Muda Terate dan PSH Terate.

Demi menyukseskan sekaligus sinkronisasi persiapan operasi Aman Suro, empat Polres jajaran Polda Jateng terdiri Polres Sragen, Karanganyar, Blora, Wonogiri masing masing polres mengirin perwakilan diantaranya. Wakapolres, Kabagops & Kasat Intelkam mengikuti rapat koordinasi persiapan operasi Operasi Mandiri Kewilayahan "AMAN SURO TH 2017" bersama pejabat lintas instansi di Jawa Timur , di Ballroom Hotel Aston Jl. Mayjend Sungkono Kota Madiun (Selasa tanggal 12 September 2017 Pkl 08.45 s.d 12.25 Wib).
Pejabat yang hadir dalam Rakor tersebut antara lain
1. Karoops Polda Jatim.
2. Dirsabhara Polda Jatim.
3. Danrem 081/DSJ.
4. Kasubsit III Ditintelkam.
5. Kepala Bakorwil Madiun.
6. Walikota Madiun.
7. Kapolres, Kabagops & Kasat Intelkam Polres Jjrn Korwil V
8. Kapolres, Kabagops & Kasat Intelkam Polres Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Kediri Kota/Kab, Jombang, Lamongan, Tuban, Mojokerto, Bojonegoro, Sidoarjo, Surabaya, Bangkalan.
9. Wakapolres, Kabagops & Kasat Intelkam Wilayah Jawa Tengah (Sragen, Karanganyar, Blora, Wonogiri)
10. Dandim jajaran Korem 081/DSJ.
11. Danyon Para Raider 501/BY
12. Dansat POM AU Lanud Iswahyud
13. Danyon Ko 463 Paskhas
14. Dandenpom V/BRW
15. Wakaden C Brimob Jatim.
16. PJU Polres Madiun Kota
17. Kakesbangpol Kota Madiun
18. Kasatpol PP Kota Madiun
19. Kadishub Kominfo Kota Madiun
20. Kandikes Kota Madiun
21. Ketua IPSI Kota & Kab. Madiun
22. Ketua Paguyuban Pencak Silat Madiun
23. Ketua Umum PSHT & PSHW
24. Panitia kegiatan Ziarah Makam & Suran Agung
25. Ketua Cabang PSHT & PSHW yang mengikuti giat 1 Suro & Suran Agung.


Dalam Paparan kesiapan Ops Aman Suro Tahun 2017 oleh Kabagops Polres Madiun Kota adalah sbb :
1. Pola yang akan diterapkan dalam Ops Aman Suro dengan pembagian zona dan pengaturan waktu pergerakan masa memasuki wilayah Kota Madiun.
2. Pembagian waktu kegiatan ziarah makam PSH Terate sbb :
a. Hari Rabu tanggal 20 September 2017.
1). Pukul 13.00 s.d 16.00 Wib, Wilayah Ngawi, Bojonegoro, Cepu, Blora, Sragen & Solo
2). Pukul 16.00 s.d 19.00 Wib, Wilayah Kab. Madiun, Nganjuk, Kediri & Lamongan.
3). Pukul 19.00 s.d 22.00 Wib, Wilayah Kota Madiun.
b. Hari Kamis tanggal 21 September 2017.
1). Pukul 09.00 s.d 12.00 Wib, Wilayah Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungaggung, Wonogiri, Yogjakarta.
2). Pukul 12.00 s.d 15.00 Wib, Wilayah Magetan
3. Pembagian Zona Suran Agung PSH Winongo Tunas Muda hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 adalah sbb :
a. ZONA I berangkat pukul 08.00 Wib dari wilayah Kota Madiun, parkir di halaman Asrama Haji.
b. ZONA II berangkat pukul 08.30 Wib dari Kab. Madiun, Nganjuk, Jombang, Kediri, Lamongan, Gresik dan Sidoarjo, parkir di sisi timur bagian utara depan Asrama Haji.
c. ZONA III berangkat pukul 09.00 Wib dari Kab. Magetan, Madiun Barat, Ngawi, Bojonegoro & Blora, parkir di sisi barat bagian selatan depan Asrama Haji
d. ZONA IV berangkat 09.30 Wib dari Kab. Ponorogo, Madiun Selatan & Timur, Trenggalek, Wonogiri, Pacitan, Tulungagung, parkir di sisi barat bagian utara depan Asrama Haji.

KESIMPULAN / HASIL RAKOR sbb :
1.guna menciptakan kondusifitas kamtibmas se-Karesidenan Madiun agar kegiatan Suro (Ziarah Makam PSHT dan Suran Agung PSH Winongo Tunas Muda) dilaksanakan dengan mematuhi zona pembagian waktu yang telah disepakati.


2. Peserta yang melaksanakan kegiatan Suro wajib menggunakan kendaraan R4 tertutup (bus/ kendaraan bak tertutup) dan waiib mentaati semua peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh aparat keamanan, hal ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


3. Peserta kegiatan Suro tidak diperbolehkan membawa tongkat, kayu, sajam, batu, ketapel, membawa/ mengkomsumsi miras dan menjaga ucapan, usan, gerakan yang dapat meprovokasi serta mampu mengendalikan diri dari tindakan yang melanggar hukum.

4. Apabila dalam acara kegiatan Suro tersebut terjadi tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa (pengrusakan, pengeroyokan dan bentrokan antar perguruan pencak silat) dan tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan hukum tegas dan tidak berpihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


5. Peserta kegiatan berangkat dari titik kumpul yang telah ditentukan dan kembali dari kegiatan dalam rombongan besar yang dikawal oleh Polri, tni, pamter/korlap dan harus memasang sound system untuk mengarahkan rombongan selama perjalanan, keberangkatan, kegiatan dan kepulangan.

6. Korlap/pamter bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban rombongan yang melaksanakan kegiatan tersebut serta berani menertibkan anggota rombongan yang melanggar ketentuan kesepakatan damai.

7. Peserta diperbolehkan menggunakan baju sakral/ kebesaran, atribut perguruan pencak silat.

8. Wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya.

9. Kesepakatan damai ini disampaikan demi kehikmatan kegiatan Suro (Ziarah Makam PSHT dan Suran Agung PSH Winongo Tunas Muda) serta menciptakan rasa aman dan damai kepada seluruh masyarakat se-Karesidenan Madiun.

“Ada 125  Personel yang terlibatkan dalam rapat Koordinasi Operasi Mandiri Kewilayahan "AMAN SURO TH 2017" sebanyak 125 Personel.

(Humas Polres Blora )

No comments

Powered by Blogger.